Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memiliki program untuk mendapat penduduknya dengan melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang biasa disebut dengan E-KTP.
Apa itu E-KTP?
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan warga negara Indonesia yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dilengkapi dengan sistem keamanan dan pengendalian, baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang berlaku seumur hidup. dan pada e-KTP juga terdapat sidik jari si pemilik.
Nomor NIK yang terdapat pada E-KTP nantinya akan berguna sebagai dasar dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat atas Hak Tanah, Polis Asuransi, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Tujuan dan Manfaat E-KTP (KTP Elektronik)
Selain bertujuan untuk mendata kependudukan, manfaat lain dari adanya E-KTP atau KTP Elektronik adalah sebagai berikut:
- Sebagai Identitas jati diri tunggal
- Agar Tidak dapat dipalsukan
- Agar Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan Kegunaan E-KTP :
Selain berguna sebagai identitas jati diri, E-KTP juga sebagai tanda pengenal yang Berlaku secara Nasional, sehingga anda nantinya tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan lain sebagainya, serta untuk mendorong terciptanya keakuratan data penduduk sebagai pendukung program pembangunan di tanah air.
Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Persyaratan dan Cara Membuat E-KTP atau KTP Elektronik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persyaratan dan Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)
Persyaratan Pengurusan E-KTP
Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)
Proses pembuatan KTP Elektronik sebenarnya kurang lebih hampir sama dengan proses pembuatan SIM dan passport. Dimana pertama-tama yang harus anda lakukan adalah mengambil nomor antrean, lalu tunggu sampai pemanggilan nomor antrean, kemudian anda menuju ke loket yang ditentukan, entry data dan foto dan proses pun selesai.
Hanya saja ada sedikit perbedaan jika anda akan melakukan pembuatan E-KTP untuk pertama sekalinya, sebab dibutuhkan keakuratan data yang menyangkut berbagai data penting untuk melakukan pengecekkan pada beberapa anggota tubuh anda.
Hal ini disebabkan karena pada E-KTP dilindungi dengan sistem keamanan pencetakan seperti filter image, invisible ink, relief text, dan juga microtext serta warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet, bahkan terdapat anti copy design.
Proses dan Prosedur Tata Cara Pembuatan E-KTP (KTP Elektronik)
NB: Semua informasi yang terdapat pada blog ini diperoleh dari berbagai sumber yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu
Contoh Tampilan E-KTP (KTP Elektronik) |
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan warga negara Indonesia yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dilengkapi dengan sistem keamanan dan pengendalian, baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang berlaku seumur hidup. dan pada e-KTP juga terdapat sidik jari si pemilik.
Nomor NIK yang terdapat pada E-KTP nantinya akan berguna sebagai dasar dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat atas Hak Tanah, Polis Asuransi, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Tujuan dan Manfaat E-KTP (KTP Elektronik)
Selain bertujuan untuk mendata kependudukan, manfaat lain dari adanya E-KTP atau KTP Elektronik adalah sebagai berikut:
- Sebagai Identitas jati diri tunggal
- Agar Tidak dapat dipalsukan
- Agar Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan Kegunaan E-KTP :
Selain berguna sebagai identitas jati diri, E-KTP juga sebagai tanda pengenal yang Berlaku secara Nasional, sehingga anda nantinya tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan lain sebagainya, serta untuk mendorong terciptanya keakuratan data penduduk sebagai pendukung program pembangunan di tanah air.
Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Persyaratan dan Cara Membuat E-KTP atau KTP Elektronik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persyaratan dan Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)
Persyaratan Pengurusan E-KTP
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)
Proses pembuatan KTP Elektronik sebenarnya kurang lebih hampir sama dengan proses pembuatan SIM dan passport. Dimana pertama-tama yang harus anda lakukan adalah mengambil nomor antrean, lalu tunggu sampai pemanggilan nomor antrean, kemudian anda menuju ke loket yang ditentukan, entry data dan foto dan proses pun selesai.
Hanya saja ada sedikit perbedaan jika anda akan melakukan pembuatan E-KTP untuk pertama sekalinya, sebab dibutuhkan keakuratan data yang menyangkut berbagai data penting untuk melakukan pengecekkan pada beberapa anggota tubuh anda.
Hal ini disebabkan karena pada E-KTP dilindungi dengan sistem keamanan pencetakan seperti filter image, invisible ink, relief text, dan juga microtext serta warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet, bahkan terdapat anti copy design.
Proses dan Prosedur Tata Cara Pembuatan E-KTP (KTP Elektronik)
- Pertama-tama Penduduk harus datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dari Kecamatan ataupun Kelurahan.
- Kemudian, Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database yang tersedia
- Foto (digital)
- Anda harus melampirkan Tandatangan pada alat perekam tandatangan
- Selanjutnya, melakukan Perekaman sidik jari & scan retina mata
- Lalu Petugas membubuhkan TTD yang di stempel pada surat panggilan dan sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, dan juga sidikjari.
- Terakhir, Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan, yah kurang lebih sekitar 1-2 minggu setelah proses Pembuatan.